uang lingkup materi pokok dalam buku ini berfokus pada pembahasan hukum publik Islam yang meliputi: Fikih Jinayah (analisis tindak pidana pembunuhan, hukum qishash, ketetapan diyat, dan kafarat); Hudud (sanksi hukum syariat atas perbuatan zina, qadzaf, mengonsumsi khamar, mencuri, hingga hirabah); ketentuan menghadapi gerakan Bughat (pemberontakan); sistem Peradilan Islam (Al-Qadha’) beserta …