Ruang lingkup materi dalam buku ini difokuskan pada dua pilar utama ushuliyyah. Bagian pertama membahas otoritas dalil-dalil hukum yang diperselisihkan (mukhtalaf), meliputi konsep istihsan, maslahah mursilah, istishhab, \'urf, syadduz dzari\'ah, mazhab sahabih, dan syar\'u man qablana, serta dinamika ijtihad yang mencakup batasan ittiba’, taqlid, dan talfiq. Bagian kedua memuat analisis mend…